Good Corporate Governance

Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk kemajuan dan keberlanjutan organisasi

Mutukita

11/3/20241 min baca

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau lebih kenal dengan Good Corporate Governance (GCG) merupakan mekanisme yang diterapkan oleh Organisasi untuk mengoptimalkan corporate value, meningkatkan kinerja dan kontribusi serta menjaga keberlanjutan jangka panjang.

Acuan impelementasi GCG diatur oleh regulasi dari pemerintah sesuai sektor bisnis, misalnya Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No PER-2/MBU/03 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, digunakan oleh Perusahaan BUMN dalam menerapkan GCG atau Keputusan Menteri Keuangan Nomor 505/KMK.06/2020 mengenai Pedoman Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Peusahaan Yang Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan, digunakan oleh Perseroan dibawah pengawasan Kemenkue dalam menerapkan GCG.

Prinsip dalam Good Corporate Governance, meliputi :

  1. Transparansi - Transparancy

    Prinsip transparansi yaitu penyediaan informasi yang material dan relevan dapat diakses dengan mudah dan dipahami dengan jelas oleh para stakeholder

  2. Akuntabilitas - Accountability

    Prinsip akuntabilitas yaitu memberikan jaminan kepastian dan ketepatan dalam penyediaan produk dan jasa kepada pelanggan dengan memperhatikan  standar kualitas yang ditetapkan perusahaan.

  3. Responsibilitas - Responsibility

    Prinsip responsibilitas merupakan prinsip pemenuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga pengelolaan organisasi dapat berjalan dengan baik dan benar.

  4. Independensi - Independency

    Prinsip Independensi merupakan prinsip yang penting untuk dimana organisasi dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  5. Keadilan - Fairness

    Secara sederhana prinsip kesetaraan dan kewajaran (fairness) dapat didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.

Beberapa manfaat atas implementasi GCG antara lain :

  1. Meningkatkan daya saing dan nilai organisasi

  2. Memberdayakan fungsi organisasi untuk efektifitas dan efisiensi

  3. Mengoptimalkan pengambilan keputusan berbasis nilai etika moral dan kepatuhan

  4. Meningkatkan kemandirian dan keberlanjutan usaha

  5. Menciptakan iklim investasi yang kondusif

Mutukita Management menyediakan layanan pendampingan impelementasi dan penilaian Good Corporate Governance untuk peningkatan berkelanjutan bisnis Anda. Segera konsultasikan kebutuhan pendampingan Anda bersama Mutukita.