Penyusunan Laporan Keuangan UMKM
Keberlanjutan bisnis sehat dengan pencatatan keuangan yang tepat
Mutukita
10/15/2024
Saat ini masih banyak pengelola bisnis UMKM yang belum melakukan pembukuan dan pencatatan keuangannya. Hal ini tentu dapat berdampak pada ketidakjelasan atau missinformation kinerja usaha yang telah mereka jalani. Sebagian dari pengelola bisnis UMKM tidak sadar, bahwa usahanya saat ini mungkin mulai tidak stabil. Badai keterpurukan tidak dapat diantisipasi dari awal karena tidak melakukan perhitungan yang tepat atas jalannya operasional usaha. Dengan adanya penyusunan laporan keuangan, maka pengelola bisnis UMKM dapat melakukan pengambilan keputusan bisnis yang akurat.
Definisi Laporan Keuangan dan UMKM
Laporan keuangan adalah penyajian terstruktur posisi dan kinerja keuangan pada usaha mikro, kecil dan menengah dengan memperhatikan ukuran, karakteristik dan penggunanya agar lebih mudah dipahami.
Kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 didasarkan pada dua faktor utama: modal usaha dan hasil penjualan tahunan. PP ini mengatur tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Berikut adalah rincian kriteria UMKM menurut PP No. 7 Tahun 2021:
Usaha Mikro:
Modal Usaha: Paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Hasil Penjualan Tahunan: Paling banyak Rp2 miliar.
Usaha Kecil:
Modal Usaha: Lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Hasil Penjualan Tahunan: Lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Usaha Menengah:
Modal Usaha: Lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Hasil Penjualan Tahunan: Lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Jenis Laporan Keuangan UMKM
Dalam pembuatan laporan keuangan UMKM yang dijadikan sebagai dasar acuan penyusunan dan pelaporannya adalah SAK EMKM. SAK EMKM adalah Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah yang dirancang khusus dengan tujuan menyederhanakan pelaporan keuangan bagi UMKM sehingga penyusunan laporan keuangan dapat lebih mudah dipahami dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
SAK EMKM membantu UMKM dalam menyusun laporan keuangan untuk berbagai tujuan, termasuk untuk kepentingan akuntabilitas, pengambilan keputusan, memperoleh pendanaan, dan pelaporan pajak.
Berdasarkan SAK EMKM, jenis laporan keuangan UMKM adalah sebagai berikut :
Laporan posisi keuangan : Menyajikan informasi tentang aset, liabilitas, dan ekuitas entitas pada suatu tanggal tertentu.
Laporan laba rugi : Menyajikan informasi tentang pendapatan dan beban entitas selama periode tertentu.
Catatan atas laporan keuangan : Memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan, serta informasi lain yang relevan.
Mengendalian biaya operasional
Memastikan perhitungan laba rugi usaha
Mengelola arus kas agar lebih optimal
Memperhitungkan anggaran pajak
Meminimalisir risiko kerugian
Mengetahui jumlah utang piutang usaha
Mengajukan pembiayaan usaha
Merencanakan pengembangan bisnis
Mutukita menghadirkan layanan pendampingan untuk melakukan penyusunan laporan keuangan UMKM. Dengan menyelerasakan digitalisasi bersama tim profesional kami, pembukuan transaksi keuangan dapat dilakukan dengan praktis dan sederhana, sehingga para pemilik bisnis dapat dengan mudah memantau kesehatan keuangan usahanya secara realtime. Tim Mutukita juga akan mendampingi pengelola bisnis untuk dapat melakukan analisa terhadap laporan keuangannya, sehingga keputusan bisnis yang dibuat dapat lebih akurat. Keberlanjutan bisnis sehat dengan pencatatan keuangan yang tepat.
Silahkan hubungi Mutukita untuk layanan pendampingan penyusunan laporan keuangan UMKM Anda.
Manfaat Penyusunan Laporan Keuangan
Adapun manfaat penyusunan laporan keuangan bagi UMKM, meliputi :