Perubahan Standar Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia PP Nomor 16 Tahun 2025

Tanggal 19 Maret 2025, Presiden telah mengesahkan aturan sertifikasi ISPO terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Pengesahan ini menandakan bahwa Perpres lama (No.44 Tahun 2020) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai tindak lanjut PP No.16 Tahun 2025, diperlukan peraturan turunan (yang akan terbit maksimal 60 hari setelah pengesahan) untuk mengatur implementasi sistem sertifikasi ISPO agar berjalan secara efektif, meliputi:

  • Peraturan Menko Perekonomian tentang Kelembagaan dan Sistem Informasi ISPO

  • Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Sertifikasi ISPO untuk Perusahaan Perkebunan dan Pekebun Sawit

  • Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pelaksanaan Sertifikasi ISPO untuk Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit

  • Peraturan Menteri ESDM tentang Pelaksanaan Sertifikasi ISPO untuk Usaha Bioenergi berbasis Kelapa Sawit

  • Peraturan Kepala BSN tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif LS ISPO

Dalam PP No.16 Tahun 2025, terdapat 5 ketentuan yang subtantif, yaitu :

  1. Perluasan ruang lingkup ISPO

    Jenis usaha yang diatur wajib melakukan sertifikasi ISPO yaitu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi berbasis Kelapa Sawit

  2. Pembiayaan sertifikasi ISPO untuk Pekebun

    Pendanaan sertifikasi bersumber dari BPDPKS, APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah untuk satu siklus sertifikasi ISPO atau 5 tahun. Pendanaan ini dapat mencakup biaya sertifikasi, pelatihan, pendampingan, ICS, penilikan dll.

  3. Mandatory tracebility product dari hulu sampai ke hilir

    Seluruh produk kelapa sawit harus traceable untuk memastikan produk tersebut berasal dari perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

  4. Pengembangan Sistem Informasi ISPO

    Pemerintah akan membangun Sistem Informasi untuk melakukan tracebility ISPO dari hulu ke hilir

  5. Reformulasi kelembagaan ISPO

    Kelembagaan ISPO terdiri dari Komite ISPO, Unit Kerja Pendukung dan Sekretariat. Komite ISPO sendiri terdiri atas Menteri dan Pimpinan Lembaga terkait, Asosiasi Pelaku Usaha, Akademisi dan Pemantau Independen. Anggota Komite ISPO ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari Ketua Komite ISPO.

Pemerintah menentukan masa pemberlakukan kewajiban Sertifikasi ISPO yang berbeda untuk setiap jenis usaha, bagi Perusahaan Perkebunan adalah langsung sejak diundangan, bagi pekebun yaitu 4 tahun serta Perusahaan Industri Hilir dan Bioenergi yaitu 2 tahun sejak diundangkan.

Dengan adanya peraturan ini diharapkan mampu mengatasi tantangan pengelolaan kelapa sawit di Indonesia dengan menjamin usaha kelapa sawit berkelanjutan yang adil dan terintegrasi serta meningkatkan daya saing dan keberterimaan pasar produk kelapa sawit indonesia.

Mutukita sebagai lembaga konsultan dibidang sustainability dapat mendampingi Pekebun, Perusahaan Perkebunan, Perusahaan Industri Hilir maupun Perusahaan Bioenergi dalam mempersiapkan sertifikasi ISPO dengan tim profesional yang berpengalaman. Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mempersiapkan sertifikasi ISPO bersama mutukita.